KEBIJAKAN KAWASAN
TANPA ROKOK
TANPA ROKOK
Tugas dikerjakan oleh:
Safitri Dwicahyani
NIM: 13 / 350978 / PKU / 13600
Minat Perilaku & Promosi Kesehatan
Program Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada
Tabel 1. Pro Kontra Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Stakeholder
|
Status
|
Penjelasan
|
Menteri Kesehatan
|
Pro
|
Yang membuat peraturan.
|
Menteri Dalam Negeri
|
Pro
|
Yang membuat peraturan.
|
Gubernur
|
Pro
|
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di kabupaten/kota.
|
Bupati
|
Pro
|
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di desa/kelurahan.
|
Walikota
|
Pro
|
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di desa/kelurahan.
|
Dinas Kesehatan
|
Pro
|
Dapat memasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
|
Lembaga Pendidikan
|
Pro
|
Banyak yang sudah menerapkan kawasan bebas asap rokok.
|
Puskesmas
|
Pro
|
Dapat memasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
|
LSM
|
Pro
|
Dapat memasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
|
Komunitas yang peduli bahaya asap rokok
|
Pro
|
Sadar terhadap bahaya asap rokok.
|
Masyarakat yang netral
|
Netral
|
Masih banyak urusan yang perlu diurus.
|
Perokok
|
Kontra
|
Sebab Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
|
Pabrik rokok
|
Kontra
|
Sebab Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
|
Tabel 2. Skor dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Stakeholder
|
Pro
|
Netral
|
Kontra
|
Menteri Kesehatan
|
5
| | |
Menteri Dalam Negeri
|
5
| | |
Gubernur
|
5
| | |
Bupati
|
5
| | |
Walikota
|
5
| | |
Dinas Kesehatan
|
4
| | |
Lembaga Pendidikan
|
5
| | |
Puskesmas
|
4
| | |
LSM
|
4
| | |
Komunitas yang peduli bahaya asap rokok
|
4
| | |
Masyarakat yang netral
| |
0
| |
Perokok
| | |
3
|
Pabrik rokok
| | |
4
|
Jumlah
|
46
|
0
|
7
|
Tabel 3. Stakeholder yang dipandang bisa diusulkan menjadi sasaran advokasi dan bisa memperkuat kubu yang mendukung
Stakeholder
|
Penekanan dalam advokasi
|
Dinas Kesehatan
|
Membuat pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan supaya Kawasan Tanpa Rokok dapat dimasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
|
Puskesmas
|
Membuat pertemuan dengan Kepala Puskesmas supaya Kawasan Tanpa Rokok dapat dimasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
|
LSM
|
Diadvokasi supaya Kawasan Tanpa Rokok dapat dimasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
|
Lembaga Pendidikan
|
Diadvokasi untuk menerapkan kawasan bebas asap rokok.
|
REFERENSI
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 188/MENKES/PB/I/2011 NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK.
Tugas dikerjakan oleh:
Safitri Dwicahyani
NIM: 13 / 350978 / PKU / 13600
Minat Perilaku & Promosi Kesehatan
Program Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada.