Fahmi Baiquni (13/353893/PKU/13771)
Minat Perilaku dan Promosi Kesehatan
Analisis Stakeholder Kebijakan Program Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sleman
Program kawasan tanpa rokok merupakan salah satu kebijakan bupati sleman yang diterapkan secara resmi di wilayah Kabupaten Sleman melalui Peraturan Bupati Sleman no. 42 tahun 2012. Peraturan Bupati ini berisi tentang peraturan mengenai fasilitas atau tempat dilarang merokok (fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum), pihak-pihak yang dilarang untuk menyediakan tempat merokok, dan pihak-pihak yang diperbolehkan untuk menyediakan tempat merokok. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok dan asap rokok, serta memberikan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Peraturan mengenai kawasan tanpa rokok ini telah ditetapkan sejak September 2012, namun pada pelaksanaannya hingga saat ini penerapan dari peraturan ini belum dilakukan secara maksimal. Hal tersebut terlihat dari banyaknya aktifitas-aktifitas yang terkait dengan merokok (jual beli rokok, iklan/promosi rokok, dan mengkonsumsi rokok) yang dilakukan ditempat/lokasi yang sebenarnya menjadi kawasan tanpa rokok.
Penerapan dari kebijakan ini tidak lepas dari pengaruh para stakeholder yang terkait. Dalam suatu kebijakan selalu ada dua kubu yang berseberangan yaitu kubu yang pro yaitu kubu yang mendukung kebijakan tersebut dan kubu kontra yang menentang kebijakan tersebut. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan ini adalah Bupati Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, NGO/LSM yang aktif dalam pengendalian rokok dan tembakau, dan perokok pasif. Sementara itu pihak-pihak yang mentang kebijakan ini adalah Perokok aktif, industri rokok, dan Pemerintah daerah. Untuk lebih jelas dalam melihat pihak-pihak yang pro/mendukung dan pihak-pihak yang kontra/menentang dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1 Pembagian Kubu Pro dan Kontra
Pro
|
Kontra
|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Masing – masing pihak baik pihak yang pro maupun kontra memiliki kepentingannnya dan kekuatan pengaruh masing-masing terkait dengan kebijakan kawasan tanpa rokok ini. Saat ini kekuatan pengaruh kubu pendukung lebih besar dari pada kubu penentang. Penjelasan lebih lanjut mengenai kepentingan kubu pendukung dan penentang dapat dilihat pada tabel 2 dan kekuatan pengaruh dari masing-masing kubu dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 2 Pendukung vs Penentang kebijakan Program Kawasan Tanpa Rokok
Stakeholder
|
Keterangan
|
Kepentingan
|
Bupati Sleman
|
Pro
|
Masyarakat harus dilindungi dari dampak buruk rokok dan asap rokok, serta masyarakat harus diberikan lingkungan yang sehat.
|
Perokok pasif
|
Pro
|
Terkena dampak buruk dari asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok
|
Dinas kesehatan Kabupaten Sleman
|
Pro
|
Asap rokok memberikan pengaruh buruk terhadap kesehatan dan menjadi pemicu munculnya penyakit tidak menular
|
Perokok aktif
|
Kontra
|
Rokok dibutuhkan untuk tetap produktif, menjaga performa dalam bekerja, berpikir dan melakukan aktifitas sehari-hari.
|
Industri rokok
|
Kontra
|
Industri rokok membayar pajak yang tinggi untuk pemasukan daerah dan memberikan sumbangan untuk anggaran kesehatan daerah.
|
NGO/LSM yang aktif dalam pengendalian rokok dan tembakau
|
Pro
|
Rokok dan asap rokok membahayakan kesehatan (Paparan asap rokok menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, kelahiran bayi dengan berat badan rendah dan bronkhitis. Kkawasan bebas rokok meningkatkan kesehatan publik dan membantu perokok berhenti)
|
Penyedia Fasilitas umum (fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran)
|
Pro
|
- Rokok mengganggu kesehatan
- Perilaku merokok merupakan perilaku yang harus dicegah sejak dini
- Rokok mengurangi produktifitas pekerja karena menjadi lebih sering sakit.
|
Penyedia Fasilitas umum (Transportasi, tempat bermain, tempat ibadah, tempat makan)
|
Kontra
|
- jika didalam angkutan tidak boleh merokok akan membuat penumpang merasa tidak nyaman dan pendapatan menjadi menurun karena penumpang berkurang.
- Tempat bermain akan sepi pengunjung karena tidak diperbolehkan merokok di lokasi tersebut.
- Konsumen akan merasa tidak nyaman jika tidar diperbolehkan merokok di tempat makan dan menyebabkan pendapatan menurun karena berkurangnya konsumen yang datang.
|
Pemerintah daerah
|
Pro
|
Mengikuti peraturan Bupati yang telah ditetapkan
|
Pemerintah daerah
|
Kontra
|
Perusahaan rokok memberikan kontribusi pemasukan yang tinggi bagi daerah.
|
Tabel 3 Kekuatan pendukung dan penentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
No.
|
Stakeholder
|
Pendukung (Pro)
|
Penentang (Kontra)
|
1.
|
Bupati Sleman
|
5
| |
2.
|
Perokok pasif
|
1
| |
3.
|
Dinas kesehatan Kabupaten Sleman
|
4
| |
4.
|
Perokok aktif
|
1
| |
5.
|
Industri rokok
|
4
| |
6.
|
NGO/LSM yang aktif dalam pengendalian rokok dan tembakau
|
3
| |
7.
|
Penyedia Fasilitas umum (fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran)
|
2
| |
8.
|
Penyedia Fasilitas umum (Transportasi, tempat bermain, tempat ibadah, tempat makan)
|
2
| |
9.
|
Pemerintah daerah
|
4
| |
10.
|
Pemerintah daerah
|
4
| |
Total
|
16
|
11
|
Keterangan Skor: 1 = sangat kecil, 2 = kecil, 3 = sedang, 4 = besar, 5 = sangat besar
Tabel 3 di atas memperlihatkan bahwa skor kekuatan dari pendukung lebih besar dari skor penentang kebijakan kawasan tanpa rokok. Namun pada realitas yang terjadi di lapangan bahwa pelaksanaan program ini belum maksimal. Hal tersebut terbukti dengan masih adanya perilaku-perilaku merokok di tempat umum (cth. Perkantoran, tempat makan, dan angkutan umum). Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang berada di kubu pendukung. untuk membangun dan menjaga koordinasi pihak-pihak tersebut tetap baik maka perlu adanya satu pihak yang akan memimpin kubu pendukung ini sehingga dapat menciptakan koalisi yang kuat. Pihak yang dapat dijadikan pemimpin dari kubu ini adalah NGO/LSM yang aktif dalam pengendalian rokok dan tembakau. Hal tersebut karena NGO/LSM bersifat netral dan tidak berpihak pada siapapun sehingga dapat menjadi penyambung dari kepentingan masing-masing pihak. Selain itu NGO/LSM ini memfokuskan perhatiannya pada permaslahan yang terkait dengan rokok dan tembakau.
Selain dari pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa pihaklain yang dapat menjadi sasaran advokasi untuk memperkuat kubu pendukung yaitu polisi, Orang–orang yang memiliki sakit akibat merokok dan mantan perokok. penjelasan lebih jelas mengenai pihal-pihak tersebut dapat dilihat pada tabel 4.
Stakeholder
|
Penekanan Dalam Advokasi
|
polisi
|
Pelanggaran yang terjadi diakibatkan oleh mekanisme sanksi yang tidak dijalankan dengan baik. Polisi dapat menjadi pihak yang akan menertibkan orang-orang yang melanggar kebijakan ini
|
Mantan perokok
|
Memiliki pengalaman yang dapat dibagikan kepada orang-orang yang masih merokok terkait dengan apa yang dirasakan setelah berhenti merokok dan kiat-kiat berhenti merokok
|
Orang–orang yang memiliki sakit akibat merokok
|
Dapat menjadi bukti nyata bahwa roko benar-benar membahayakan kesehatan manusia.
|
Fahmi Baiquni
13/353893/PKU/13773
No comments:
Post a Comment