3/31/14

KEBIJAKAN PROGRAM JAMPERSAL DI KAB. INHU


KEBIJAKAN PROGRAM JAMPERSAL DI KAB. INHU
Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.Peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).
Kehadiran Jampersal merupakan solusi bagi masyarakat, terutama rakyat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya dalam hal melahirkan yang tidak terbatas, namun disisi lain, pembayaran yang diterima oleh Tenaga kesehatan yang mengikuti Jampersal, sangatlah kurang, bila dilihat untuk mengganti bahan habis pakai termasuk obat-obatan. Paradigma yang berkembang di antara tenaga kesehatan dan masyarakat sekarang ini adalah karena Jampersal tidak ada batasan untuk jumlah kelahiran yang keberapa, dan tidak memandang status sosial, baik itu yang miskin atau kaya, maka bisa saja terjadi ledakan penduduk. Di lain sisi kesejahteraan Tenaga Kesehatan pun harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah.


Tabel 1. Stakeholder Pendukung dan Penentang Kebijakan Jampersal
Stakeholder
Status
Penjelasan
Menteri kesehatan (Menkes)
RSUD
Dinkes
Ibu hamil miskin
Bidan
Ibu hamil kaya
Dokter obgyn
PKBI
Kepala rumah tangga (suami)
Perusahaan swasta
Dukun beranak
Pro
Kontra
Kontra
Pro
Kontra
Pro  
Kontra
Kontra   
Pro
Pro
Kontra
Membuat program jampersal agar masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan terutama dalam persalinan, sehingga AKI di Indonsia menurun.
Dengan adanya program jampersal pendapatan RS menjadi berkurang, sementara RS diharapkan memberikan pelayanan yang baik kepada pasien jampersal baik itu fasilitas maupun tindakan.
Dinkes mengeluarkan anggaran untuk menalangi program jampersal yang belum dikeluarkan dari pusat
Mendapatkan pelayanan persalinan ke tenaga kesehatan dengan biaya terjangkau
Pendapatan bidan berkurang terutama bidan praktik swasta, dikarenakan banyak ibu hamil yang bersalin ke RS/puskesmas.
Sebagian ibu hamil dari golongan mampu juga memanfaatkan program jampersal, kemungkinan salah satunya dikarenakan adanya hubungan kerabat dengan tenaga kesehatan yang ada di RS/puskesmas sehingga dapat menikmati juga program jampersal tersebut
Pendapatan yang diperoleh dari tindakan operasi pasien jampersal lebih sedikit dibandingkan dengan pasien biasa
Beranggapan bahwa dengan adanya program jampersal, masyarakat akan mengabaikan program KB karena biaya persalinan terjangkau/murah.
Para suami merasa terbantu dengan adanya program jampersal, biaya persalinan terjangkau sehingga beban ekonomi berkurang.
Dengan adanya program jampersal, biaya pengeluaran perusahaan swasta menjadi lebih sedikit jika ada karyawati atau istri karyawan yang melahirkan.
Beberapa dukun beranak pendapatannya berkurang dikarenakan banyak ibu hamil yang melahirkan ke RS/puskemas.
Tabel 2. Skor Dalam Kebijakan Jampersal
Stakeholder
Pro
Kontra
Menteri kesehatan (Menkes)
3
RSUD
3
Dinkes
2
Ibu hamil miskin
3
Bidan
2
Ibu hamil kaya
1
Dokter obgyn
2
PKBI
1
Kepala rumah tangga (Suami)
3
Perusahaan swasta
2
Dukun beranak
1
Total
12
11
Tabel 3. Stakeholder yang dipandang bisa diusulkan menjadi sasaran advokasi yang memperkuat kubu pendukung
Stakeholder
Penekanan dalam advokasi
Dinkes
RSUD
Bidan  dan dokter obgyn
Advokasi ditekankan pada pengurusan rujukan jampersal  (lebih selektif terhadap penerima jampersal), sehingga jampersal digunakan oleh sasaran yang tepat.
Advokasi ditekankan pada pelayanan pasien jampersal sesuai standar.
Advokasi ditekankan pada pemberian pelayanan persalinan bagi pasien jampersal, tanpa memperhitungkan benefit karena sudah merupakan fungsi dan tanggung jawab mereka selaku tenaga kesehatan.
Oleh:
Nama   : Monifa Putri
NIM      : 12/337336/PKU/13026
MINAT : Perilaku dan Promosi Kesehatan

No comments:

Post a Comment