3/31/14

Analisis Stakeholder Perda Larangan Menjual Sufor bagi Tenaga Kesehatan Di Kab. Maros, Sul-Sel

Tugas Analisis stakeholder
Nama                    : Harpiana Rahman
NIM                       : 13/353894/PKU/13774

Pemilihan perda  Larangan Bagi Tenaga Kesehatan Menjual Sufor Bayi di Kabupaten Maros sebagai analisis stakeholder di dari bahwa di Dinas Kesehatan Kab. Maros, telah mengeluarkan SK agar tenaga keshatan tidak menjadi agen sufor khususnya pada bisan yang membuka praktik. Hanya saja, SK ini belum terlembagakan dalam bentuk regulasi dengan aturan hukum yang kuat yakni Perda. Berikut analisis stakeholder perda larangan bagi tenaga kesehatan Menjual Sufor di Kabupaten Maros.
Berikut adalah tabel yang memberi gambaran pada pihak-pihak yang terlibat.

Tabel 1: Pendukung versus Penentang Kebijakan
Pihak
Status
penjelasan
Ibu hamil dan suami
Pro
Adalah pihak yang dirugikan. Dengan kasus, bayi sakit setelah mengkonsumsi sufor,dan harga susu yang mahal
Kepala Desa, Tokoh Masyarakat,
Pro
Pihak yang merasa harus melindungi masyarakat dan mengumpulkan masyarakat dengan kasus yang sama
Ormas
Pro
Organisasi  independen yang mewadahi kasus ini.
NICE
Pro
NGO, yang bergerak untuk peningkatan kualitas gizi. Memberikan bantuan dana dan fasilitator untuk penyuluhan di desa.
Dinas Kesehatan Kab. Maros
Pro
Adalah pihak yang bertanggung jawab dalam peningkatan status kesehatan di daerah. Lalu, membentuk tim di tingkat jajaran pemerintah
Pemda bagian Kesehatan Rakyat
Netral
Bupati Netral, beranggapan larangan menjual sufor bagi tenaga kesehatan tidak menguntungkan bagi ibu yang mengalami kesulitan mengeluarkan ASI
Dinas Pertanian Bidang Ketahanan Pangan
Pro
Merasa bertanggung jawab atas peredaran makanan di wilayahnya
Kesehatan keluarga BKKBN
Netral
Beranggapan, bukan menjadi wilayah kerjanya
DPRD
Pro
Akan mengkonsolidasikan  menjadi hingga menjadi perda
Tim Penggerak PKK
Netral
Tidak merasa berkepentingan
Bupati
Netral
Menunggu kajian mendalam yang terjadi dalam masyarakat dan data dari dinas
Bidan
Pro
Pihak yang masih memiliki integrasi keprofesian

Kontra
Bidan yang menjual sufor. Kebijakan ini akan menurunkan pendapatan. Ingin membantu ibu melahirkan yang secara medis tidak mampu memberikan ASI
BPS (Bidan Praktik Swasta)
Kontra
Bidan yang menjadi agen sufor akan kehilangan komisi  dari pabrik susu
Pabrik Susu
Kontra
Akan kehilangan pangsa dan menurunkan pendapatan perusahaan
Distributor susu
Kontra
Pendapatan akan menurun dan pangsa akan hilang
Rumah Sakit
Kontra
Akan kehilangan sponsor kegiatan.

Tabel beriku adalah gambaran penilaian dari pihak yang terlibat. Skor tiga adalah pihak yang memilikipengaruh besar. Skor 2 adalah pihak yang cukup berpengaruh. Skor 1 adalah pihak yang memiliki sedikit pengaruh, dan Skor 0 adalah pihak yang tidak memiliki pengaruh. Skor ini untuk menghitung potensi kemenagan pihak yang setuju atau tidak setuju dengan pembuatan perda larangan menjual sufor bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Maros.

Tabel 2: Skor dalam Kebijakan
Pihak
Pro
Netral
Kontra
Ibu hamil dan suami
3


Kepala Desa, Tokoh Masyarakat,
2


Ormas
1


NICE
3


Dinas Kesehatan Kab. Maros
3


Pemda bagian Kesehatan Rakyat

0

Dinas Pertanian Bidang Ketahanan Pangan
2


Kesehatan keluarga BKKBN

0

DPRD
3


Tim Penggerak PKK

0

Bupati

3

Bidan
3






BPS (Bidan Praktik Swasta)


3
Pabrik Susu


3
Distributor susu


2
Rumah Sakit


2
jumlah
20
3
10


Peluang untuk menang pada kubu yang setuju dengan larangan menjual sufor bagi tenaga kesehatan lebih besar di banding pada kubu yang tidak menyetujui perda larangan menjual sufor bagi tenag kesehatan. Selanjutnya adalah berkoalisi dengan pihak netral yang memiliki pengaruh besar yakni bupati, serta pada pihak yang tidak steuju tapi memiliki peran penting yakni BPS. Tabel selanjutnya adalah advokasi pada pihak yang netral dan pihak yang tidak setuju.

Tabel 3: Stakeholder yang dipandang bisa diusulkan menjadi sasaran advokasi

Stakeholder
Penakanan dalam Advokasi
Bupati
SK yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, tidak memiliki ikatan sanksi yang kuat. Perda di setujui oleh Bupati. Kbijakan yang dikonsolidasikan bersama bupati harus menunjukkan bukti dan data, bahwa pemberian sufor pada bayi merupakan permapasan hak pada bayi yang semestinya menerima ASI. Tenaga kesehatan yang menjujung kode etik profesi tidak di bolehkan untuk terlibat dalam penurunan status kesehatan bayi. Juga memberikan bukti, bahwa pabrik sufor memberikan bayaran lebih pada bidan yang mempromosikan produk sufor mereka . Jika Perda terbit, maka kabupaten Maros akan mendapat penghargaan dari berbagai pihak.
BPS
Bahwa bidan yang melakukan praktik swasta sekalipun harus menghormati etika profesi dengan tidak memberikan sufor pada bayi yang baru lahir. pemberian ASI pada bayi hanya di lakuakn pad akeadaan darurat, di mana ibu secara medis belum bisa mengeluarkan ASI. Namun, pemberian sufor tersebut tidak dilanjutkan dnegan upaya penjualan kepada ibu hamil. Bidan memberikan pendidikan kepada ibu and suami agar menerapkan ASI ekslusif. BPS menerima penghargaan tingkat daerah jika berhasil memberikan bimbingan pada pasiennya.

Analisis Perda Larangan Menjual Sufor Bagi  Tenaga Kesehatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bertujuan untuk mencegah penurunan status kesehatan bayi akibat konsumsi Sufor. Regulasi berbentuk Perda akan lebih mengikat secara hukum daripada regulasi yang berbentuk SK. Sehingga tenaga kesehatan yang menyalahi aturan, bisa di tindak secara tegas. 


No comments:

Post a Comment