3/31/14

KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PALOPO


Tabel 1. Pendukung versus Penentang Kebijakan
Stakeholder
Status
Penjelasan (Frame)
TOKOH AGAMA
PRO
Minuuman beralkohol merupakan minuman yang haram menurut agama yang bila dikonsumsi melanggar aturan agama
BUPATI
NETRAL
Memilih bersikap netral karena tidak ingin dimusuhi dari pihak yang merasa di rugikan.
KONSUMEN MINUMAN BERALKOHOL
KONTRA
akan sulit menemukan minuman bila peredarannya dibatasi
PEMILIK BAR/DISKOTIK
KONTRA
Bila dilarang menjual minuman beralkohol keuntungan penjualannya akan berkurang
PABRIK MINUMAN BERALKOHOL
KONTRA
Mendapat penghasilan dari penjualan minuman beralkohol
KORBAN MINUMAN BERALKOHOL
PRO
Larangan peredaran ini agar tidak ada lagi korban seperti dirinya
DINAS KESEHATAN
PRO
Konsumsi minuman beralkohol dapat menyababkan terganggunya kesehatan
PRODUSEN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
KONTRA
Sumber pendapatan mereka berasal dari produksi minuman beralkohol tradisional sehingga dia
AKTIVIS ANTI MINUMAN BERALKOHOL
PRO
Kegiatan sosial untuk masyarakat dalam kegiatan sosialisasi bahayanya minuman beralkohol
ORANG TUA YANG ANAKNYA MENJADI KORBAN
PRO
Dengan larangan ini dapat membantu orang tua yang lain agar anaknya tidak menjadi korban minuman beralkohol
WARUNG PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
KONTRA
Pengahsilan mereka juga berasal dari minuman beralkohol tradisional


Tabel 2. Skor dalam Kebijakan
STAKEHOLDER
PRO
NETRAL
KONTRA
TOKOH AGAMA
2
KONSUMEN MINUMAN BERALKOHOL
1
PEMILIK BAR/DISKOTIK
4
PABRIK MINUMAN BERALKOHOL
5
KORBAN MINUMAN BERALKOHOL
1
DINAS KESEHATAN
1
PRODUSEN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
3
AKTIVIS ANTI MINUMAN BERALKOHOL
2
ORANG TUA YANG ANAKNYA MENJADI KORBAN
3
WARUNG PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
2
Total
9
0
15
Tabel 3. Stakeholder yang dipandang bisa diusulkan menjadi sasaran advokasi yang memperkuat kubu pendukung
Stakeholder
Penekanan dalam Advokasi
Tokoh Agama
Tokoh agama bisa dianggap orang yang mempunyai peranan penting di dalam masyarakat dalam mempengaruhi umatnya terutama dalam hal memberiakn kesadaran akan bahayanya minuman beralkohol. Advokasi difokuskan pada peranan tokoh agama di masyarakat sehingga dapat mempengaruhi masyarakat.
Bupati
Bupati dianggap bisa mengeluarkan kebijakan tentang pengendalian minuman beralkohol dan bisa memberikan pemberdayaan ke masyarakat terutama yang sumber pendapatannya dari penjualan minuman beralkohol
Dinas Kesehatan
Advokasi dinas kesehatan difokuskan pada program pemberdayaan masyarakat yang ada di Dinkes, menekankan pentingnya kesehatan dan bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.
Bekas Korban Minuman Beralkohol
Bekas pengguna minuman beralkohol bisa menjadi sasaran promosi kesehatan agar mereka menggunakan kedekatan dengan kelompok pengkonsumsi minuman beralkohol agar dapat memaparkan masalah dan potensi jalan keluar yang ada.
Advokasi diharapkan dapat mewujudkan pengendalian minuman beralkohol di Kota Palopo. Adanya kebijakan di Kota Palopo yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 Kota Palopo tapi masih adanya kekurangan dari segi pelaksanaannya karena masyarakat masih sering diresahkan oleh ulah sebagian anak muda yang melakukan keributan setelah mengkonsumsi minuman beralkohol.
******************************************
Tugas Kuliah Politik dan Advokasi Kebijakan, oleh:
Nama   : Ibrahim
NIM      : 13/354356/PKU/13691
MINAT : Perilaku dan Promosi Kesehatan

No comments:

Post a Comment