Tabel 1. Pendukung versus Penentang Kebijakan
Stakeholder
|
Status
|
Penjelasan (Frame)
|
TOKOH AGAMA
|
PRO
|
Minuuman beralkohol merupakan minuman yang haram menurut agama yang bila dikonsumsi melanggar aturan agama
|
BUPATI
|
NETRAL
|
Memilih bersikap netral karena tidak ingin dimusuhi dari pihak yang merasa di rugikan.
|
KONSUMEN MINUMAN BERALKOHOL
|
KONTRA
|
akan sulit menemukan minuman bila peredarannya dibatasi
|
PEMILIK BAR/DISKOTIK
|
KONTRA
|
Bila dilarang menjual minuman beralkohol keuntungan penjualannya akan berkurang
|
PABRIK MINUMAN BERALKOHOL
|
KONTRA
|
Mendapat penghasilan dari penjualan minuman beralkohol
|
KORBAN MINUMAN BERALKOHOL
|
PRO
|
Larangan peredaran ini agar tidak ada lagi korban seperti dirinya
|
DINAS KESEHATAN
|
PRO
|
Konsumsi minuman beralkohol dapat menyababkan terganggunya kesehatan
|
PRODUSEN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
|
KONTRA
|
Sumber pendapatan mereka berasal dari produksi minuman beralkohol tradisional sehingga dia
|
AKTIVIS ANTI MINUMAN BERALKOHOL
|
PRO
|
Kegiatan sosial untuk masyarakat dalam kegiatan sosialisasi bahayanya minuman beralkohol
|
ORANG TUA YANG ANAKNYA MENJADI KORBAN
|
PRO
|
Dengan larangan ini dapat membantu orang tua yang lain agar anaknya tidak menjadi korban minuman beralkohol
|
WARUNG PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
|
KONTRA
|
Pengahsilan mereka juga berasal dari minuman beralkohol tradisional
|
Tabel 2. Skor dalam Kebijakan
STAKEHOLDER
|
PRO
|
NETRAL
|
KONTRA
|
TOKOH AGAMA
|
2
| ||
KONSUMEN MINUMAN BERALKOHOL
|
1
| ||
PEMILIK BAR/DISKOTIK
|
4
| ||
PABRIK MINUMAN BERALKOHOL
|
5
| ||
KORBAN MINUMAN BERALKOHOL
|
1
| ||
DINAS KESEHATAN
|
1
| ||
PRODUSEN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
|
3
| ||
AKTIVIS ANTI MINUMAN BERALKOHOL
|
2
| ||
ORANG TUA YANG ANAKNYA MENJADI KORBAN
|
3
| ||
WARUNG PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
|
2
| ||
Total
|
9
|
0
|
15
|
Tabel 3. Stakeholder yang dipandang bisa diusulkan menjadi sasaran advokasi yang memperkuat kubu pendukung
Stakeholder
|
Penekanan dalam Advokasi
|
Tokoh Agama
|
Tokoh agama bisa dianggap orang yang mempunyai peranan penting di dalam masyarakat dalam mempengaruhi umatnya terutama dalam hal memberiakn kesadaran akan bahayanya minuman beralkohol. Advokasi difokuskan pada peranan tokoh agama di masyarakat sehingga dapat mempengaruhi masyarakat.
|
Bupati
|
Bupati dianggap bisa mengeluarkan kebijakan tentang pengendalian minuman beralkohol dan bisa memberikan pemberdayaan ke masyarakat terutama yang sumber pendapatannya dari penjualan minuman beralkohol
|
Dinas Kesehatan
|
Advokasi dinas kesehatan difokuskan pada program pemberdayaan masyarakat yang ada di Dinkes, menekankan pentingnya kesehatan dan bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.
|
Bekas Korban Minuman Beralkohol
|
Bekas pengguna minuman beralkohol bisa menjadi sasaran promosi kesehatan agar mereka menggunakan kedekatan dengan kelompok pengkonsumsi minuman beralkohol agar dapat memaparkan masalah dan potensi jalan keluar yang ada.
|
Advokasi diharapkan dapat mewujudkan pengendalian minuman beralkohol di Kota Palopo. Adanya kebijakan di Kota Palopo yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 Kota Palopo tapi masih adanya kekurangan dari segi pelaksanaannya karena masyarakat masih sering diresahkan oleh ulah sebagian anak muda yang melakukan keributan setelah mengkonsumsi minuman beralkohol.
******************************************
Tugas Kuliah Politik dan Advokasi Kebijakan, oleh:
Nama : Ibrahim
NIM : 13/354356/PKU/13691
MINAT : Perilaku dan Promosi Kesehatan
No comments:
Post a Comment