4/7/14

Tugas Safitri Dwicahyani.






KEBIJAKAN KAWASAN
TANPA ROKOK
Tugas dikerjakan oleh:
Safitri Dwicahyani                  
NIM: 13 / 350978 / PKU / 13600
Minat Perilaku & Promosi Kesehatan
Program Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada

Tabel 1. Pro Kontra Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Stakeholder

Status

Penjelasan

Menteri Kesehatan

 Pro

Yang membuat peraturan.

Menteri Dalam Negeri

Pro

Yang membuat peraturan.

Gubernur

Pro

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di kabupaten/kota.

Bupati

Pro

Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di desa/kelurahan.

Walikota

Pro

Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR di desa/kelurahan.

Dinas Kesehatan

Pro

Dapat memasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

Lembaga Pendidikan

Pro

Banyak yang sudah menerapkan kawasan bebas asap rokok.

Puskesmas

Pro

Dapat memasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

LSM

Pro

Dapat memasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

Komunitas yang peduli bahaya asap rokok

Pro

Sadar terhadap bahaya asap rokok.

Masyarakat yang netral

Netral

Masih banyak urusan yang perlu diurus.

Perokok

Kontra

Sebab Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.

Pabrik rokok

Kontra

Sebab Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Tabel 2. Skor dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Stakeholder

Pro

Netral

Kontra

Menteri Kesehatan

5





Menteri Dalam Negeri

5





Gubernur

5





Bupati

5





Walikota

5





Dinas Kesehatan

4





Lembaga Pendidikan

5





Puskesmas

4





LSM

4





Komunitas yang peduli bahaya asap rokok

4





 Masyarakat yang netral



0



Perokok





3

Pabrik rokok





4

Jumlah

46

0

7

Tabel 3. Stakeholder yang dipandang bisa diusulkan menjadi sasaran advokasi dan bisa memperkuat kubu yang mendukung

Stakeholder

Penekanan dalam advokasi

Dinas Kesehatan

Membuat pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan supaya  Kawasan Tanpa Rokok  dapat dimasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

Puskesmas

Membuat pertemuan dengan Kepala Puskesmas supaya  Kawasan Tanpa Rokok  dapat dimasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

LSM

Diadvokasi supaya  Kawasan Tanpa Rokok  dapat dimasukkan ke programnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

Lembaga Pendidikan

Diadvokasi untuk menerapkan kawasan bebas asap rokok.

REFERENSI
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 188/MENKES/PB/I/2011 NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK.

Tugas dikerjakan oleh:
Safitri Dwicahyani                  
NIM: 13 / 350978 / PKU / 13600
Minat Perilaku & Promosi Kesehatan
Program Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada.




No comments:

Post a Comment