4/1/14

Kebijakan pendewasaan usia perkawinan


Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan di Kabupaten Musi Rawas

Data Riskesdas 2010 menunjukan bahwa prevalensi umur perkawinan pertama antara 15-19 tahun sebanyak 41,9 persen. Menurut SDKI Tahun 2007, 17 persen wanita yang saat ini berumur 45-49 tahun menikah pada umur 15 tahun, sedangkan proporsi wanita yang menikah pada umur 15 tahun berkurang dari 9 persen. Usia kawin pertama sangat berpengaruh dalam peningkatan jumlah kelahiran di berbagai Kapupaten/Kota di Sumatera Selatan saat ini Kondisi usia kawin pertama umur 20 tahun untuk Kabupaten/Kota jumlahnya berada di atas rata-rata nasional ataupun provinsi. Kabupaten Musi Rawas sebesar 49,7 % merupakan angka tertinggi penduduk kawin muda di Sumatera Selatan (Laporan BKKBN, 2010). Meningkatnya proporsi wanita yang menikah pada usia muda dapat mengakibatkan angka kelahiran yang meningkat serta meningkatkan resiko terhadap kesehatan reproduksi wanita serta hal lain yang merugikan seperti ketahanan keluarga yang rapuh. Salah satu program kependudukan yang dapat mengendalikan jumlah penduduk dan langsung sasarannya terhadap perkawinan pertama pada perempuan adalah program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Program PUP ini adalah upaya untuk meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan usia 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

Pro
Netral
Kontra

NGO
BKKBN
Sekolah
Dinas Keshtn
Wnita menikah usia dini
 
















Pemerintah
Kepala Desa
Karang Taruna















Tokoh Agama
Keluarga
Tokoh Masy
Wanita menikah usia dini


Tabel 1. Penjelasan Status Stakeholder
Aktor
Status
Kepentingan
Pemerintah
Netral
Bukan menjadi fokus utama.
Karang Taruna
Netral
Beranggapan tidak mempunyai kepentingan terhadap permasalahan ini
NGO yang mendukung program KB dan kesehatan reproduksi wanita (PKBI dsb)
Pro
Mendukung agar wanita tidak menikah pada usia dini (mencegah risiko yang timbul akibat ketidaksiapan mental, reproduksi, dll)
BKKBN
Pro
Memaksimalkan agar program keluarga berencana lebih optimal, menikah pada usia dini dapat meningkatkan  angka kelahiran
Keluarga wanita yang menikah usia dini
Kontra
Berkaitan dengan budaya yang melekat di daerah tersebut, selain itu juga untuk mengurangi beban keluarga (berkaitan juga dengan faktor ekonomi) serta  takut anaknya terjerumus ke pergaulan bebas
Tokoh agama
Kontra
Bertentangan dengan undang-undang tentang perkawinan, selain itu perkawinan usia muda menjaga agar terhindar dari perbuatan yang  maksiat
Tokoh masyarakat
Kontra
Perkawinan pada usia dini ini dapat menjaga wanita juga pria agar tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan
Pihak sekolah (pendidikan)
Pro
Mendukung adanya program ini agar wanita pada umumnya dapat menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik
Dinas Kesehatan
Pro
Meningkatkan beban perawatan penyakit akibat menikah di usia dini
Wanita menikah di usia dini
Kontra
Pernikahan di usia dini meringankan tanggung jawab orangtua (beban financial menjadi berkurang)
Wanita menikah di usia dini
Pro
Ketahanan keluarga rapuh dan rentan terhadap perceraian
Kepala Desa
Netral
Hanya mengikuti keinginan masyarakat yang menikah di usia dini, beranggapan bahwa pernikahan dini merupakan urusan keluarga masing-masing pihak, tidak mempengaruhi pekerjaan.


Tabel 2. Skoring Identifikasi Kebijakan
Kelompok
Pro
Netral
Kontra
Pemerintah

4

Karang Taruna

2

NGO yang mendukung program KB  dan kesehatan reproduksi wanita (PKBI dsb)
4


BKKBN
3


Keluarga wanita yang menikah usia dini


4
Tokoh Agama


5
Tokoh Masyarakat


3
Pihak Sekolah (Pendidikan)
2


Dinas Kesehatan
3


Wanita yang menikah usia dini
2


Wanita yang menikah usia dini


3
Kepala Desa

3

Total
14
8
15
 Keterangan Skor: 1 = sangat kecil, 2 = kecil, 3 = sedang, 4 = besar, 5 = sangat besar

Tabel 3. Stakeholder yang dapat menjadi sasaran advokasi
Stakeholder
Penekanan dalam Advokasi
Pemerintah
Dukungan pemerintah terhadap program pendewasaan usia perkawinan dapat memaksimalkan pelaksanaan program ini.  Tingginya angka kelahiran dan berbagai penyakit akibat menikah pada usia dini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah serta kerjasama dengan berbagai sektor terkait untuk pengoptimalan program. Pengusulan program ini sekaligus agar dapat merevisi Undang-undang Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pihak Sekolah (Pendidikan)
Mensosialisasikan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja) di PIK- Remaja (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), serta membantu menguatkan remaja dan keluarga bahwa pendidikan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup remaja.
Tokoh Agama
Memaksimalkan peran tokoh agama yang sangat berperan penting karena masyarakat menganggap tokoh agama sebagai tokoh yang dihormati. Membina masyarakat agar dapat melindungi diri dari pergaulan bebas.
Tokoh Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda untuk dapat lebih aktif dalam hal yang positif. Memberikan pemahaman mengenai kerugian akibat pernikahan dini serta pentingnya pendidikan kepada keluarga yang memiliki anak remaja agar tidak menikahkan anaknya terlalu cepat.
Karang Taruna
Membantu mensosialisasikan program pendewasaan usia perkawinan khususnya bagi remaja yang putus sekolah di program Pusat Informasi dan Konseling Remaja
Perangkat desa / Kepala Desa
Lebih berhati-hati mengeluarkan surat keterangan umur agar tidak terjadi manipulasi. Bertindak lebih tegas kepada keluarga yang ingin menikahkan anaknya pada usia yang belum matang. Ikut membantu mensosialisasikan program pendewasaan usia  perkawinan

Perlunya penekanan terhadap kerjasama lintas sektor, advokasi berbagai pihak agar dapat mengoptimalkan program pendewasaan usia perkawinan ini. Advokasi pihak yang netral diharapkan dapat membantu menguatkan kubu yang pro terhadap program pendewasaan usia perkawinan ini.  Selain itu program pendewasaan usia perkawinan ini diharapkan juga dapat merevisi Undang-undang tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan pada usia dini dapat mengakibatkan peningkatan angka kelahiran serta berbagai resiko bagi ibu dan anaknya.



Vera Utami
13 / PKU / 352040 / 13635
PPK 2013

No comments:

Post a Comment