Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan di Kabupaten Musi Rawas
Data Riskesdas 2010 menunjukan bahwa prevalensi umur perkawinan pertama antara 15-19 tahun sebanyak 41,9 persen. Menurut SDKI Tahun 2007, 17 persen wanita yang saat ini berumur 45-49 tahun menikah pada umur 15 tahun, sedangkan proporsi wanita yang menikah pada umur 15 tahun berkurang dari 9 persen. Usia kawin pertama sangat berpengaruh dalam peningkatan jumlah kelahiran di berbagai Kapupaten/Kota di Sumatera Selatan saat ini Kondisi usia kawin pertama umur 20 tahun untuk Kabupaten/Kota jumlahnya berada di atas rata-rata nasional ataupun provinsi. Kabupaten Musi Rawas sebesar 49,7 % merupakan angka tertinggi penduduk kawin muda di Sumatera Selatan (Laporan BKKBN, 2010). Meningkatnya proporsi wanita yang menikah pada usia muda dapat mengakibatkan angka kelahiran yang meningkat serta meningkatkan resiko terhadap kesehatan reproduksi wanita serta hal lain yang merugikan seperti ketahanan keluarga yang rapuh. Salah satu program kependudukan yang dapat mengendalikan jumlah penduduk dan langsung sasarannya terhadap perkawinan pertama pada perempuan adalah program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Program PUP ini adalah upaya untuk meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan usia 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
Pro
|
Netral
|
Kontra
| ||||||||||||
|
|
|
Tabel 1. Penjelasan Status Stakeholder
Aktor
|
Status
|
Kepentingan
|
Pemerintah
|
Netral
|
Bukan menjadi fokus utama.
|
Karang Taruna
|
Netral
|
Beranggapan tidak mempunyai kepentingan terhadap permasalahan ini
|
NGO yang mendukung program KB dan kesehatan reproduksi wanita (PKBI dsb)
|
Pro
|
Mendukung agar wanita tidak menikah pada usia dini (mencegah risiko yang timbul akibat ketidaksiapan mental, reproduksi, dll)
|
BKKBN
|
Pro
|
Memaksimalkan agar program keluarga berencana lebih optimal, menikah pada usia dini dapat meningkatkan angka kelahiran
|
Keluarga wanita yang menikah usia dini
|
Kontra
|
Berkaitan dengan budaya yang melekat di daerah tersebut, selain itu juga untuk mengurangi beban keluarga (berkaitan juga dengan faktor ekonomi) serta takut anaknya terjerumus ke pergaulan bebas
|
Tokoh agama
|
Kontra
|
Bertentangan dengan undang-undang tentang perkawinan, selain itu perkawinan usia muda menjaga agar terhindar dari perbuatan yang maksiat
|
Tokoh masyarakat
|
Kontra
|
Perkawinan pada usia dini ini dapat menjaga wanita juga pria agar tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan
|
Pihak sekolah (pendidikan)
|
Pro
|
Mendukung adanya program ini agar wanita pada umumnya dapat menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik
|
Dinas Kesehatan
|
Pro
|
Meningkatkan beban perawatan penyakit akibat menikah di usia dini
|
Wanita menikah di usia dini
|
Kontra
|
Pernikahan di usia dini meringankan tanggung jawab orangtua (beban financial menjadi berkurang)
|
Wanita menikah di usia dini
|
Pro
|
Ketahanan keluarga rapuh dan rentan terhadap perceraian
|
Kepala Desa
|
Netral
|
Hanya mengikuti keinginan masyarakat yang menikah di usia dini, beranggapan bahwa pernikahan dini merupakan urusan keluarga masing-masing pihak, tidak mempengaruhi pekerjaan.
|
Tabel 2. Skoring Identifikasi Kebijakan
Kelompok
|
Pro
|
Netral
|
Kontra
|
Pemerintah
|
4
| ||
Karang Taruna
|
2
| ||
NGO yang mendukung program KB dan kesehatan reproduksi wanita (PKBI dsb)
|
4
| ||
BKKBN
|
3
| ||
Keluarga wanita yang menikah usia dini
|
4
| ||
Tokoh Agama
|
5
| ||
Tokoh Masyarakat
|
3
| ||
Pihak Sekolah (Pendidikan)
|
2
| ||
Dinas Kesehatan
|
3
| ||
Wanita yang menikah usia dini
|
2
| ||
Wanita yang menikah usia dini
|
3
| ||
Kepala Desa
|
3
| ||
Total
|
14
|
8
|
15
|
Keterangan Skor: 1 = sangat kecil, 2 = kecil, 3 = sedang, 4 = besar, 5 = sangat besar
Tabel 3. Stakeholder yang dapat menjadi sasaran advokasi
Stakeholder
|
Penekanan dalam Advokasi
|
Pemerintah
|
Dukungan pemerintah terhadap program pendewasaan usia perkawinan dapat memaksimalkan pelaksanaan program ini. Tingginya angka kelahiran dan berbagai penyakit akibat menikah pada usia dini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah serta kerjasama dengan berbagai sektor terkait untuk pengoptimalan program. Pengusulan program ini sekaligus agar dapat merevisi Undang-undang Tahun 1974 tentang perkawinan.
|
Pihak Sekolah (Pendidikan)
|
Mensosialisasikan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja) di PIK- Remaja (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), serta membantu menguatkan remaja dan keluarga bahwa pendidikan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup remaja.
|
Tokoh Agama
|
Memaksimalkan peran tokoh agama yang sangat berperan penting karena masyarakat menganggap tokoh agama sebagai tokoh yang dihormati. Membina masyarakat agar dapat melindungi diri dari pergaulan bebas.
|
Tokoh Masyarakat
|
Pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda untuk dapat lebih aktif dalam hal yang positif. Memberikan pemahaman mengenai kerugian akibat pernikahan dini serta pentingnya pendidikan kepada keluarga yang memiliki anak remaja agar tidak menikahkan anaknya terlalu cepat.
|
Karang Taruna
|
Membantu mensosialisasikan program pendewasaan usia perkawinan khususnya bagi remaja yang putus sekolah di program Pusat Informasi dan Konseling Remaja
|
Perangkat desa / Kepala Desa
|
Lebih berhati-hati mengeluarkan surat keterangan umur agar tidak terjadi manipulasi. Bertindak lebih tegas kepada keluarga yang ingin menikahkan anaknya pada usia yang belum matang. Ikut membantu mensosialisasikan program pendewasaan usia perkawinan
|
Perlunya penekanan terhadap kerjasama lintas sektor, advokasi berbagai pihak agar dapat mengoptimalkan program pendewasaan usia perkawinan ini. Advokasi pihak yang netral diharapkan dapat membantu menguatkan kubu yang pro terhadap program pendewasaan usia perkawinan ini. Selain itu program pendewasaan usia perkawinan ini diharapkan juga dapat merevisi Undang-undang tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan pada usia dini dapat mengakibatkan peningkatan angka kelahiran serta berbagai resiko bagi ibu dan anaknya.
Vera Utami
13 / PKU / 352040 / 13635
PPK 2013
No comments:
Post a Comment