Analisis Stakeholder Advokasi Program Rehabilitasi
Pengguna Narkoba di RSJ Provinsi NTB
Beberapa bulan yang lalu di sebuah media masa seorang artis ibukota tertangkap oleh polisi sedang sakaw dan kedapatan membawa Narkotika, artis tersebut terancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun dari peristiwa tersebut terjadi pro dan kontra apakah pemakai narkoba itu patas di penjara sesuai dengan undang – undang ataukah harus direhabilitasi,
Sebagai petugas yang berkerja di RSJ Provinsi NTB Salah satu bagian dari tugas Kami adalah melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, dari sini saya menemukan pengalaman betapa sulitnya merehabilitasi pengguna narkoba, kadang seorang penguna narkoba menolak ketika direhabilitasi di RSJ, mereka menganggap dirinya tidak gila, kadang mereka melarikan diri , mengamuk dan bahkan mengancam petugas seandainya tidak di turuti apa yang di inginkan, hal ini tentuya menjadikan profesi merawat pengguna narkoba ini adalah profesi yang beresiko, belum lagi kalau di ancam oleh para Bandar narkoba,
Namun kebijakan rehabilitasi ini harus tetap dilaksanakan . Dalam suatu kebijakan selalu ada dua kubu yang berseberangan yaitu kubu yang pro yaitu kubu yang mendukung kebijakan tersebut dan kubu kontra yang menentang kebijakan tersebut. Tidak sedikit Pihak-pihak yang mendukung kebijakan ini antara lain gubernur dan anggota DPRD Provinsi NTB sementara polisi dan aparat hukum lainnya dengan alasan untuk menegakan undang – undang mentang kebijakan ini
Pro dan kontra terhadap upaya rehabilitasi pada pengguna Narkoba sama sama kuat, dari satu sisi pihak – pihak penentang dari upaya rehabilitasi ini banyak yang sangsi dengan upaya rehabilitasi yang dilakukan karena dari beberapa kasus juga tidak sedikit dari pengguna narkoba setelah di rehabilitasi mereka menjadi pecandu dan menjadi pengedar kembali, hal ini tentunya memunculkan kesan bahwa rehabilitasi tidak membawa efek jera bagi pengguna narkoba, meski demikian upaya hukum dan upaya rehabilitasi kepada pengguna narkoba ini harus tetap dilaksanakan.
Berikut ini adalah pembagian kubu pro dan kontra terhadap kebijakan rehabilitasi penguna narkoba di NTB
Masing – masing pihak baik pihak yang pro maupun kontra memiliki pasti kepentingan dalam penerapan kebijakan ini . Saat ini kekuatan pengaruh kubu pendukung lebih besar dari pada kubu penentang. Penjelasan lebih lanjut mengenai kepentingan kubu pendukung dan penentang dapat dilihat pada tabel 2 dan kekuatan pengaruh dari masing-masing kubu dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 2 antara kubu Pendukung dan Penentang kebijakan Advokasi Program Rehabilitasi
Pengguna Narkoba Di RSJ Prov.NTB
No
|
Stake holder
|
Status
|
Kepentingan
|
1
|
Komunitas masyarakat peduli korban narkoba
|
Pro
|
Pengguna narkoba dianggap korban bukan penjahat
|
2
|
Instansi Rumah sakit jiwa
|
Pro
|
Mendapatkan pendapatan dari hasil Rehabilitasi
|
3
|
Dinas social
|
pro
|
Merupakan tugas social
|
4
|
Dinas kesehatan
|
Tanggung jawab sebagai intitusi kesehatan
| |
5
|
Keluarga penderita
|
Keluarga tidak mau anggota keluarganya di penjara
| |
6
|
BNN
|
Netral
|
Hanya menjalankan fungsi sebagai penegak hokum kadang pengguna narkoba di penjara kadang di rehabilitasi juga
|
7
|
LSM
|
Netral
|
Kadang tidak semua LSM berjuang untuk ke-
manusiaan agar orang lain tidak menggunakan narkoba
|
8
|
Gubernur Bupati walikota,
|
Pro
|
Penderita harus di rehabilitasi agar bisa sembuh dan produktif lagi
|
9
|
Kelompok anti narkoba
|
kontra
|
Walau sudah rehab mereka akan menggunakan lagi, lebih bak di penjara agar ada efek jera
|
10
|
DPRD
|
pro
|
Pengguna narkoba harus di rehab dengan alas an kemanusiaan
|
11
|
Kejaksaaan
|
kontra
|
Mereka menganggap Pengguna narkoba pasti sekaligus pengedar jadi harus di hukum
|
12
|
Kehakiman
|
kontra
|
Hukum harus di tegakan
|
13
|
Ormas agama
|
Pro
|
Siapa tau mereka bisa bertobat
|
14
|
Kepolisian
|
kontra
|
Mereka megedarkan narkoba juga
|
15
|
Mafia narkoba
|
kontra
|
penjualan narkoba tidak laku lagi
|
16
|
Bos-bos dari industri
night club
|
kontra
|
Pelanggan akan berkurang
|
Tabel 3 Kekuatan pendukung dan penentang Kebijakan Advokasi Program Rehabilitasi
Pengguna Narkoba Di RSJ Prov.NTB
No
|
Stake holder
|
Pro
|
Netral
|
Kontra
|
1
|
Komunitas masyarakat peduli korban narkoba
|
3
| ||
2
|
Instansi Rumah sakit jiwa
|
5
| ||
3
|
Dinas social
|
5
| ||
4
|
Dinas kesehatan
|
5
| ||
5
|
Keluarga penderita
|
5
| ||
6
|
BNN
|
0
| ||
7
|
LSM
|
0
| ||
8
|
Gubernur Bupati walikota,
|
5
| ||
9
|
Kelompok anti narkoba
|
5
| ||
10
|
DPRD
|
0
| ||
11
|
Kejaksaaan
|
5
| ||
12
|
Kehakiman
|
5
| ||
13
|
Ormas agama
|
3
| ||
14
|
Kepolisian
|
5
| ||
15
|
Mafia narkoba
|
3
| ||
16
|
Bos-bos dari industri
night club
|
1
| ||
Total
|
32
|
0
|
24
|
Keterangan Skor: 1 = sangat kecil, 2 = kecil, 3 = sedang, 4 = besar, 5 = sangat besar
Dari table di atas terlihat skor kekuatan dari kubu pro lebih besar dari pada skor kubu kontra. Namun pada realitas yang terjadi di lapangan bahwa pelaksanaan program ini rehabilitasi in belum maksimal karena adanya undang – undang lain yang menancam pengguna narkoba disamping itu tempat atau fasilitas rumah sakit jiwa yang belum memadai sehingga menimbulkan efek ketidaknyamanan pada pengguna narkoba.. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang berada di kubu pendukung. untuk membangun persepsi bahwa pengguna narkoba adalah korban bukan penjahat sehinga harus di layani secara manusiawi pula.
Selain dari pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa pihak lain yang dapat menjadi sasaran advokasi untuk memperkuat kubu pendukung yaitu polisi, mantan pengguna narkoba yang sudah dinyatakan sembuh total seperti para personil grup music slank atau LSM yang bergerak di bidang kemanusiaan seperti table 4. di bawah ini .
Tabel.4 pihak lain yang dapat menjadi sasaran advokasi
No
|
Stakeholder
|
Penekanan dalam advokasi
|
1
|
DPRD / BNN/ GUBERNUR
|
bisa diajak membuat kebijakan untuk melindungi pengguna narkoba dari jeratan Bandar narkoba sehingga di harapkan para pengguna tersebut dapat sembuh total, kalau undang – undang rehabilitasi pengguna narkoba sedah terbentuk otomatis pihak – pihak yang kontra akan mematuhi aturan ini sebagai landasan hukum nya
|
2
|
LSM /Mantan pengguna narkoba
|
Mereka di anggapa dapat memperkuat untuk lahirnya kebijakan sehingga masyarakat sadar betapa sulit-nya keluar dari bahaya narkoba dan para korban perlu di rehabilitasi .
|
pengirim: arif rahman,
ReplyDelete